Pilih Layanan

Silakan baca persyaratan di bawah sesuai dengan kebutuhan layanan Anda sebelum melanjutkan.
A. Legalisasi Dokumen Kargo

Persyaratan :

  • Surat Permohonan dari Perusahaan Kargo yang telah dilegalisasi Kamar Dagang Arab Saudi
  • Daftar Barang yang akan dikirim
  • Fotokopi Paspor Pengirim Kargo
  • Fotokopi Identitas Pemohon
  • Biaya SAR 115
B. Legalisasi Dokumen Demand Letter (Job Order)

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Teknis Tenaga Kerja
  • Demand Letter telah dilegalisasi Kementerian Luar Negeri Arab Saudi
  • Fotokopi Identitas Pemohon
  • Rqmt.consular_fee_525
C. Legalisasi Dokumen Bisnis

Persyaratan :

  • Dokumen Bisnis telah dilegalisasi Kementerian Luar Negeri Arab Saudi
  • Fotokopi Identitas Pemilik Dokumen Bisnis
  • Fotokopi Identitas Pemohon
  • Rqmt.consular_fee_525
D. Legalisasi Akta Kelahiran Indonesia

Persyaratan :

  • Akta Kelahiran telah dilegalisasi Kementerian Luar Negeri RI
  • Fotokopi Paspor dan Iqomah Pemilik Akta Kelahiran
  • Fotokopi Identitas Pemohon
  • Biaya SAR 115
E. Legalisasi Akta Nikah / Isbat / Cerai Indonesia

Persyaratan :

  • Akta Nikah/Isbat/Cerai telah dilegalisasi Kementerian Luar Negeri Indonesia
  • Fotokopi Paspor dan Iqomah Suami Istri
  • Fotokopi Identitas Pemohon
  • Biaya SAR 115
F. Legalisasi Paspor / KTP / Kartu Keluarga

Persyaratan :

  • Fotokopi Paspor/KTP/Kartu Keluarga serta Menunjukkan Aslinya
  • Fotokopi Paspor dan Iqomah
  • Fotokopi Identitas Pemohon
  • Biaya SAR 115
G. Legalisasi SIM Indonesia

Persyaratan :

  • Fotokopi SIM serta Menunjukkan Aslinya
  • Fotokopi Paspor dan Iqomah
  • Telah dilegalisir oleh Kemenlu RI dan Kemenkum RI
  • Biaya SAR 115
H. Legalisasi Surat Keterangan / Sertifikat

Persyaratan :

  • Fotokopi Surat Keterangan serta Menunjukkan Aslinya
  • Fotokopi Paspor dan Iqomah
  • Biaya SAR 115
I. Legalisasi Surat Pernyataan

Persyaratan :

  • Fotokopi Surat Pernyataan serta Menunjukkan Aslinya
  • Fotokopi Paspor dan Iqomah
  • Biaya SAR 115
J. Legalisasi Surat Kuasa

Persyaratan :

  • Fotokopi Surat Kuasa serta Menunjukkan Aslinya
  • Fotokopi Identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
  • Fotokopi Identitas Pemohon
  • Biaya SAR 115
K. Legalisasi Surat Kuasa Wali

Persyaratan :

  • Fotokopi Surat Kuasa Wali serta Menunjukkan Aslinya yang telah dilegalisasi Kementerian Luar Negeri Indonesia
  • Fotokopi Paspor dan Aslinya
  • Fotokopi Identitas Pemohon
  • Biaya SAR 115


Silakan baca persyaratan di bawah sesuai dengan kebutuhan layanan Anda sebelum melanjutkan.
A. Penerbitan Pencatatan dan Legalisasi Akta Kelahiran WNI oleh Otoritas Arab Saudi

Persyaratan :

  • Fotokopi Akta Kelahiran yang telah dilegalisasi Kementerian Luar Negeri Arab Saudi
  • Fotokopi Paspor dan Iqomah Orang Tua
  • Fotokopi Paspor Pemilik Akta Kelahiran (jika ada)
  • Fotokopi Identitas Pemohon
  • Biaya SAR 115
B. Penerbitan Pencatatan dan Legalisasi Akta Nikah / Isbat / Cerai WNI oleh Otoritas Arab Saudi

Persyaratan :

  • Fotokopi Akta Nikah/Isbat/Cerai yang telah dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi
  • Fotokopi Paspor dan Iqomah Suami Istri
  • Fotokopi Identitas Pemohon
  • Biaya SAR 115
C. Legalisasi Ijazah/Rapor/Transkrip Nilai

Persyaratan :

  • Fotokopi Ijazah/Rapor/Transkrip serta menunjukkan aslinya yang telah dilegalisasi Kementerian Pendidikan atau Kementerian Luar Negeri Arab Saudi
  • Fotokopi Paspor dan Iqomah
  • Fotokopi Identitas Pemohon
  • Tidak dikenakan biaya
D. Penerbitan Pencatatan dan Legalisasi Iqomah / Kartu Keluarga WNI oleh Otoritas Arab Saudi

Persyaratan :

  • Fotokopi Iqomah/Kartu Keluarga Arab Saudi serta Menunjukkan Aslinya
  • Fotokopi Paspor dan Iqomah
  • Fotokopi Identitas Pemohon
  • Biaya SAR 115
E. Penerbitan Pencatatan dan Legalisasi Akta Kematian WNI oleh Otoritas Arab Saudi

Persyaratan :

  • Fotokopi Akta Kematian serta Menunjukkan Aslinya yang telah dilegalisasi Kementerian Luar Negeri Arab Saudi
  • Fotokopi Paspor dan Iqomah Almarhum/ah
  • Fotokopi Identitas Pemohon
  • Biaya SAR 115


Silakan baca persyaratan di bawah sesuai dengan kebutuhan layanan Anda sebelum melanjutkan.
A. Penerbitan Surat Keterangan Kekonsuleran

Persyaratan :

  • Mengajukan Permohonan dengan Menyebutkan Jenis Surat Keterangan yang diminta disertai alasan/tujuan
  • Fotokopi Iqomah dan Paspor Pemohon
  • Tidak dikenakan biaya


Silakan baca persyaratan di bawah sesuai dengan kebutuhan layanan Anda sebelum melanjutkan.

Persyaratan :

  • Fotokopi identitas ibu kandung dan ayah kandung (paspor/KTP/SPLP dan/atau kartu izin tinggal Arab Saudi)
  • Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Klinik (jika ada)
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran anak
  • Fotokopi Surat Nikah (jika ada) atau mengisi SPTJM kebenaran sebagai suami-istri
  • Fotokopi Identitas 2 (dua) orang saksi laki-laki (paspor/kartu izin tinggal Arab Saudi)
  • Tidak dikenakan biaya


Silakan baca persyaratan di bawah sesuai dengan kebutuhan layanan Anda sebelum melanjutkan.

Persyaratan :

  • Surat keterangan wafat dari Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS)
  • Surat pengantar dari perusahaan umrah Arab Saudi (jika jamaah umrah)
  • Surat pengantar dari teknis tenaga kerja (jika profesi sebagai pekerja)
  • Kelengkapan identitas almarhum/ah fotokopi data (paspor, visa, kartu izin tinggal Arab Saudi (Iqomah), SPLP, KTP) dan nomor telepon
  • Surat Persetujuan/Pernyataan Ahli Waris untuk Pemakaman di Arab Saudi; Contoh: Bagi Pekerja Resmi (Download), Umroh dan Non Pekerja dll (Download).
  • catatan: Jika ahli waris berada di Indonesia maka harus diketahui/di legalisir oleh kepala desa
  • Surat keterangan hubungan keluarga ahli waris dengan WNI wafat
  • catatan: jika ahli waris sudah tercantum di kartu keluarga (KK), maka tidak diperlukan lagi dokumen keterangan hubungan ahli waris
  • Surat pernyataan petugas pemakaman bertanggung jawab memakamkan beserta identitasnya
  • Fotokopi identitas pemohon
  • Tidak dikenakan biaya


Silakan baca persyaratan di bawah sesuai dengan kebutuhan layanan Anda sebelum melanjutkan.

Persyaratan :

1. Hanya jika kedua mempelai adalah Warga Negara Indonesia.

Jika salah satu pasangan adalah WNA, maka pernikah mengikuti aturan di Arab Saudi.

2. Persyaratan yang harus dilengkapi (berdasarkan PMA No.20/2019) sebagai berikut :

a. Formulir model N1 - N7 untuk (calon suami & calon isteri) yang terdiri dari:

  • Surat Pengantar Perkawinan (model N1) dari Kepala Desa/ Lurah.
  • Surat Permohonan Kehendak Perkawinan (model N2) dari calon suami dan calon isteri.
  • Surat Persetujuan Mempelai (model N4) dari calon suami dan calon isteri.
  • Surat Izin Orang Tua (model N5) dari orang tua calon suami dan orang tua calon isteri jika berusia dibawah 21 (dua puluh satu) tahun.
  • Surat Keterangan hubungan wali dari Kepala Desa/ Lurah atau KUA setempat.
  • Akta kematian ayah kandung calon mempelai wanita atau surat keterangan kematian dibuat oleh Lurah atau Kepala Desa, bagi yang ayahnya telah wafat.

b. Surat Kuasa Wali yang dibuat oleh wali (jika berhalangan hadir) dengan 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh KUA atau dikeluarkan oleh KUA dan ditujukan kepada seseorang yang ditunjuk (nama lengkap dan identitas), serta menyebutkan bentuk dan jumlah mahar (maskawin).

c. Rekomendasi Numpang Nikah dari KUA setempat yang ditujukan kepada KJRI Jeddah.

d. Surat Permohonan dari orang tua calon mempelai wanita kepada KJRI Jeddah dan menyebutkan bentuk dan jumlah mahar (maskawin) untuk pelaksanaan pernikahan di KJRI Jeddah.

e. Surat Permohonan Numpang Nikah dari Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umroh (PPIU/Travel) ditujukan kepada KJRI Jeddah (bagi jamaah umrah) untuk pelaksanaan pernikahan di KJRI Jeddah.

f. Foto copy KTP/Iqomah (mempelai wanita, pria dan kedua orang tua), Kartu Keluarga, Akta Lahir, Ijazah terakhir dan Paspor.

g. Foto copy KTP/Iqomah dan paspor milik dua orang saksi.

h. Pas foto berwarna yang terbaru dengan latar belakang warna biru dari kedua calon mempelai, ukuran 2x3 masing-masing 2 (dua) lembar dan 4x6 masing-masing 1 (satu) lembar.

i. Surat izin menikah dari majikan (kafil/perusahaan) dengan mencantumkan nama kedua calon mempelai (bagi WNI yang bermuqim di Arab Saudi).

j. Surat Keterangan Belum Menikah atau pernyataan yang ditandatangi diatas meterai dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dari calon mempelai yang yang berstatus perjaka atau gadis.

k. Jika calon mempelai berstatus Duda atau Janda, maka wajib melampirkan:

  • Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.
  • Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
  • Surat Pernyataan belum menikah kembali hingga saat pengajuan pernikahan, ditandatangani diatas materai dan diketahui Kepala Desa/ Lurah.

l. Jika calon mempelai anggota TNI/POLRI aktif, wajib melampirkan Surat Izin Pernikahan dari Atasan/Pimpinannya.

3. Waktu dan Tempat Numpang Nikah :

Waktu : Hari Kerja: Minggu - Kamis, pukul 10.00 - 15.00 WAS

Tempat : Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.

(Wilayah Republik Indonesia yang diakui Pemerintah Arab Saudi)

Alamat : Al Muallifin st. Al Rehab district/5, Jeddah-Arab Saudi

4. Alur Pelayanan :

a. Pemohon mengajukan permohonan melalui Portal SIMKAH (https://simkah4.kemenag.go.id/)

b. Pemohon mengirim berkas dalam bentuk format PDF ke e-mail KJRI Jeddah: jeddah.kjri@kemlu.go.id paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum hari pelaksanaan akad nikah dan menyerahkan berkas asli ke KJRI Jeddah paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan akad nikah

c. Menandatangani surat pernyataan/pertanggungjawaban penuh di atas materai Rp. 10.000 terhadap keabsahan data dan isi dokumen yang diajukan ke KJRI Jeddah

d. Membayar biaya administrasi sebesar SAR 180 untuk PNBP sepasang buku nikah

e. Mempelai hadir di KJRI Jeddah paling lambat 30 menit sebelum akad nikah

f. Mentaati semua prosedur dan pengaturan pelaksanaan acara yang telah ditetapkan oleh KJRI Jeddah

Catatan :

  • KJRI Jeddah hanya melayani numpang nikah di Kantor KJRI Jeddah dan tidak memfaslitasi numpang nikah diluar wilayah premis negara Indonesia.
  • Maksimal jumlah tamu undangan 15 - 20 orang, dan pihak mempelai bertanggung jawab atas kebersihan selama pelaksanaan numpang nikah di Kantor KJRI Jeddah.
  • Untuk informasi lebih lanjut, harap datang langsung ke KJRI Jeddah atau dapat menghubungi Call Center KJRI Jeddah pada +9665 0360 9667 (Telepon/WA).
Persyaratan lebih lanjut dapat diakses melalui tautan dibawah ini.

Prosedur Layanan Numpang Nikah (PDF)

Click to download required document



Silakan baca persyaratan di bawah sesuai dengan kebutuhan layanan Anda sebelum melanjutkan.

Persyaratan :

  • Membawa Paspor Asli dan Fotokopi
  • Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 Lembar berlatar belakang putih
  • Nota Diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi
  • Fotokopi identitas pemohon
  • Mengisi Formulir yang disediakan KJRI


Silakan baca persyaratan di bawah sesuai dengan kebutuhan layanan Anda sebelum melanjutkan.

Persyaratan :

  • Fotokopi Identitas Pelapor (Paspor/KTP/SPLP/Iqomah)
  • Fotokopi Identitas WNI Terlapor (Paspor/KTP/SPLP/Iqomah)
  • Uraian detail kasus yang menimpa WNI
  • Nomor Kontak Pelapor dan/atau Keluarga Terlapor
  • Tidak dikenakan biaya


Silakan baca persyaratan di bawah sesuai dengan kebutuhan layanan Anda sebelum melanjutkan.

Persyaratan :

  • Fotokopi Identitas (Paspor/KTP/SPLP/Iqomah)
  • Uraian detail kasus yang menimpa WNI
  • Nomor Kontak Pelapor dan/atau Keluarga Terlapor
  • Tidak dikenakan biaya


Silakan baca persyaratan di bawah sesuai dengan kebutuhan layanan Anda sebelum melanjutkan.

Persyaratan :

  • Paspor/SPLP dan mengisi formulir biodata WNI untuk penerbitan NIT
  • KK/KTP dan mengisi formulir perekaman biometrik
  • Tidak dikenakan biaya